KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA. Diduga sebagai penerima PHH dan UMR swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Satu tersangka yakni orang kepercayaan bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga masih melarikan diri. Tim KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA. Diduga sebagai penerima PHH dan UMR swasta, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Satu tersangka yakni orang kepercayaan bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga masih melarikan diri. Tim KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.