Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih

Foto

Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih

Rengga Sancaya - detikNews
Sabtu, 14 Jul 2018 20:33 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap. KPK juga menunjukan barang bukti uang yang diisita dari tersangka.

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang kasus suap Eni Maulani Saragih, Sabtu (14/7).
Eni disangka menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima EMS Anggota Komisi VII DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek.
Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih
Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads