Ini Barbuk Uang Kasus Suap Eni Saragih

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang kasus suap Eni Maulani Saragih, Sabtu (14/7).
Eni disangka menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima EMS Anggota Komisi VII DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek.
Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang kasus suap Eni Maulani Saragih, Sabtu (14/7).
Eni disangka menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK.
KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima EMS Anggota Komisi VII DPR RI, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek.
Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.