Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam

Foto

Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 14:07 WIB

Jakarta - Tersangka korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Dudy Jocom mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri tersebut didakwa melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mengkorupsi miliaran rupiah dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Saat proyek itu bergulir, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dudy seusai sidang.
Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam
Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam
Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam
Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam
Sidang Perdana Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Agam


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads