Ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri tersebut didakwa melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mengkorupsi miliaran rupiah dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Saat proyek itu bergulir, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.