DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea

Foto

DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 16:34 WIB

Jakarta - DPR mensahkan dua rancangan undang-undang dalam sidang paripurna siang ini. Salah satunya adalah RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan RI-Korea.

Pengesahan RUU digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Kerja sama RI-Korea ini di antaranya melingkupi pertukaran personel militer, senjata, dan pembentukan komite bersama. Pengesahan RUU Kerja Sama bidang Pertahanan Antara Indonesia-Korea akan membawa konsekuensi signifikan bagi kedua negara.
Selain itu, sidang paripurna juga mensahkan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Revisi atas UU No 1/1962 itu di antaranya mengatur upaya pencegahan penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat yang bersifat luar biasa yang ditandai penyebaran penyakit menular.
Di akhir sidang, DPR menyetujui perpanjang waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan. DPR meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea
DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads