Magelang - Polres Magelang melakukan rekonstruksi kasus dukun pijat aborsi yang melibatkan 3 tersangka. Seperti ini rekonstruksinya
Foto
Foto: Rekonstruksi Kasus Dukun Pijat Diduga Aborsi Puluhan Janin

Rekonstruksi melibatkan tiga orang tersangka, yakni Yamini (70), NH (41) dan suami sirinya M. Rekonstruksi berlangsung sekitar 3 jam di rumah tersangka Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. (Baca Juga:Β Kasus Dukun Pijat yang Diduga Aborsi Puluhan Janin Direkonstruksi)
Total adegan yang diperankan oleh tersangka Yamini berikut dua tersangka lain yaitu sebanyak 83 adegan. Dimulai dari pembicaraan tersangka NH dan M saat mengetahui bahwa NH hamil.
Dilanjutkan proses pencarian dukun pijat sampai dengan proses aborsi dengan pertolongan tersangka Y
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah tersangka dengan pengamanan standar
"Rekonstruksi ini kita laksanakan untuk memastikan dan mencocokkan apakah keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah cocok atau belum," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Selasa (3/7/2018).