Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali

Foto

Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali

Ari Saputra - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 17:07 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan setumpuk berkas barang bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suryadharma Ali menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Suryadharma Ali mengajukan setumpuk berkas barang bukti baru (novum) terkait PK yang diajukan.
Sidang peninjauan kembali (PK) dipimpin hakim Frangky Tambuwun.
Suryadharma Ali berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Bukti dibawa tim kuasa hukum Suryadharma dalam sidang lanjutan PK terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diajukannya.
Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar pada 11 Januari 2016 karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali
Sidang PK, Setumpuk Berkas Diajukan Eks Menag Suryadharma Ali


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads