Suryadharma Ali menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Suryadharma Ali mengajukan setumpuk berkas barang bukti baru (novum) terkait PK yang diajukan.
Sidang peninjauan kembali (PK) dipimpin hakim Frangky Tambuwun.
Suryadharma Ali berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Bukti dibawa tim kuasa hukum Suryadharma dalam sidang lanjutan PK terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diajukannya.
Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar pada 11 Januari 2016 karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.