Beri 'Suap Selamatkan Ibu', Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Foto

Beri 'Suap Selamatkan Ibu', Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 17:06 WIB

Jakarta - Anggota DPR, Aditya Anugerah Moha divonis 4 tahun. Dia terbukti memberi suap kepada eks Ketua PT Manado Sudiwardono untuk putusan banding terhadap ibunya.

Aditya Anugerah Moha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Anggota DPR, Aditya Anugerah Moha divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti memberi suap dan janji senilai total SGD 120 ribu kepada eks Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Hakim menyatakan suap itu diberikan Aditya secara bertahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.
Atas putusan ini Aditya tak mengajukan banding. Ia mengatakan menerima putusan ini sebagai konsekuensi memperjuangkan harkat dan martabat ibunya.
Sementara, jaksa mengatakan masih pikir-pikir atas vonis itu.
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Beri Suap Selamatkan Ibu, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads