Aditya Anugerah Moha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Anggota DPR, Aditya Anugerah Moha divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti memberi suap dan janji senilai total SGD 120 ribu kepada eks Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Hakim menyatakan suap itu diberikan Aditya secara bertahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.
Atas putusan ini Aditya tak mengajukan banding. Ia mengatakan menerima putusan ini sebagai konsekuensi memperjuangkan harkat dan martabat ibunya.
Sementara, jaksa mengatakan masih pikir-pikir atas vonis itu.