Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Foto

Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 16:45 WIB

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sudiwardono terbukti telah menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Hakim mengatakan suap itu diberikan Aditya ke Sudiwardono agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado. Pemberian suap ke Sudiwardono itu dilakukan dalam beberapa tahap.
Awalnya, Aditya menjanjikan memberi SGD 50 ribu ke Sudiwardono. Namun, Sudiwardono menolak dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan uang itu bakal dibagi ke anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Marlina.
Setelah sepakat soal jumlah suap, Aditya menyerahkan duit SGD 80 ribu ke Sudiwardono di Yogyakarta. Dalam pertemuan di tanggal 12 Agustus 2017 itu Sudiwardono menyatakan duit yang telah diserahkan hanya agar ibu Adiya, Marlina, tak ditahan. Sedangkan jika ingin ibunya bebas maka harus ada tambahan lagi sesuai kesepakatan SGD 100 ribu.
Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads