Sudiwardono terbukti telah menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Hakim mengatakan suap itu diberikan Aditya ke Sudiwardono agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado. Pemberian suap ke Sudiwardono itu dilakukan dalam beberapa tahap.
Awalnya, Aditya menjanjikan memberi SGD 50 ribu ke Sudiwardono. Namun, Sudiwardono menolak dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan uang itu bakal dibagi ke anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Marlina.
Setelah sepakat soal jumlah suap, Aditya menyerahkan duit SGD 80 ribu ke Sudiwardono di Yogyakarta. Dalam pertemuan di tanggal 12 Agustus 2017 itu Sudiwardono menyatakan duit yang telah diserahkan hanya agar ibu Adiya, Marlina, tak ditahan. Sedangkan jika ingin ibunya bebas maka harus ada tambahan lagi sesuai kesepakatan SGD 100 ribu.