Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP

Foto

Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 16:06 WIB

Jakarta - KPK menerima dukungan dari masyarakat yang menolak pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam RKUHP.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menerima dukungan dari masyarakat yang menolak beberapa pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pertemuan tersebut digelar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Salah satu dukungan itu seperti penolakan oleh 48.000 suara yang terkumpul dalam waktu 7 jam melalui petisi online.
Hadir dalam penyerahan dukungan tersebut antara lain Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohard,Β  mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin, dan peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR)Β  Erwin Natosmal Oemar.
Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP
Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP
Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP
Dukungan Masyarakat Tolak Korupsi Masuk RKUHP


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads