Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menerima dukungan dari masyarakat yang menolak beberapa pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pertemuan tersebut digelar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Salah satu dukungan itu seperti penolakan oleh 48.000 suara yang terkumpul dalam waktu 7 jam melalui petisi online.
Hadir dalam penyerahan dukungan tersebut antara lain Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohard, mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin, dan peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.