Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III

Foto

Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 15:31 WIB

Jakarta - Komisi III DPR menggelar raker dengan Polri soal Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Polri membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2019.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Rapat dimulai dengan paparan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal potensi konflik dan ancaman yang akan dihadapi Polri di tahun 2019.
Tito mengatakan, guna memelihara keamanan dalam negeri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002, Polri mengacu pada RPJMN dan RKP pemerintah.
UU Antiterorisme yang baru disahkan DPR bersama pemerintah akan memudahkan aparat penegakan untuk meringkus para pelaku terorisme.
Demi mensukseskan program kerja di tahun 2019, Polri telah mengajukan anggaran sebesar Rp 126,8 triliun.
Menurut Tito, anggaran yang disetujui dalam pagu indikatif itu tidak mencukupi untuk menjalankan seluruh program kerja Polri di tahun 2019.
Tito Karnavian berjabat tangan dengan Desmond J Mahesa di sela-sela rapat.
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III
Polri Usulkan Anggaran Rp 126,8 T saat Raker dengan Komisi III


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads