DPR Sahkan RUU Antiterorisme

Foto

DPR Sahkan RUU Antiterorisme

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 12:58 WIB

Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan DPR hari ini

Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU.
Laporan itu disampaikan di rapat paripurna DPR pagi ini sebelum RUU itu disahkan jadi UU.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus.
Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat.
Kriminalisasi baru yang dimaksud ialah mengatur jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
Setelah memberi penjelasan, DPR menyetujui RUU ini jadi UU.
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan. Setelah alot dibahas selama dua tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme
DPR Sahkan RUU Antiterorisme


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads