Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan

Foto

Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 16:59 WIB

Jakarta - Tim penasehat hukum Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan eksepsi. Eksepsi dibacakan selama 3 jam.

Tim penasehat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaanya.
Eksepsi yang cukup tebal tersebut dibacakan secara bergantian dan menghabiskan waktu sekitar 3 jam.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Tumnggung telah merugikan negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 dengan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas hal itu, Syafruddin pun menguntungkan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4.580.000.000.000.
Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan
Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan
Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan
Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan
Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads