Bantahan Eks Kepala BPPN yang Berjam-jam di Pengadilan

Tim penasehat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaanya.
Eksepsi yang cukup tebal tersebut dibacakan secara bergantian dan menghabiskan waktu sekitar 3 jam.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Tumnggung telah merugikan negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 dengan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas hal itu, Syafruddin pun menguntungkan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4.580.000.000.000.
Tim penasehat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaanya.
Eksepsi yang cukup tebal tersebut dibacakan secara bergantian dan menghabiskan waktu sekitar 3 jam.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Tumnggung telah merugikan negara sebesar Rp 4.580.000.000.000 dengan menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas hal itu, Syafruddin pun menguntungkan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4.580.000.000.000.