Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto

Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 21:25 WIB

Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hery Susanto Gun alias Abun menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Abun memasuki ruang sidang.
Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hery Susanto Gun alias Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hery Susanto Gun alias Abun mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara
Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads