Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hery Susanto Gun alias Abun menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Abun memasuki ruang sidang.
Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hery Susanto Gun alias Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hery Susanto Gun alias Abun mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Hery Susanto Gun alias Abun menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Abun memasuki ruang sidang.
Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hery Susanto Gun alias Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hery Susanto Gun alias Abun mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.