Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia. Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.
Foto
PTUN Tolak Gugatan HTI
Senin, 07 Mei 2018 15:01 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia. Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.