PTUN Tolak Gugatan HTI

Foto

PTUN Tolak Gugatan HTI

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 15:01 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia. Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/5/2018).
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.
PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Ismail Yusanto berdiskusi dengan kuasa hukum HTI.
Pihak tergugat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum HTI Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan PTUN. Namun dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Sidang putusan juga dihadiri oleh massa pendukung HTI.
Massa berteriak 'khilafah' saat hakim memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa HTI mayoritas memakai pakaian putih lengkap dengan peci. Mereka juga membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan '#HTI Layak Menang'.
Massa HTI duduk lesehan sambil menunggu sidang putusan.
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI
PTUN Tolak Gugatan HTI


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads