Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/5/2018).
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.
PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Ismail Yusanto berdiskusi dengan kuasa hukum HTI.
Pihak tergugat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum HTI Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan PTUN. Namun dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Sidang putusan juga dihadiri oleh massa pendukung HTI.
Massa berteriak 'khilafah' saat hakim memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa HTI mayoritas memakai pakaian putih lengkap dengan peci. Mereka juga membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan '#HTI Layak Menang'.
Massa HTI duduk lesehan sambil menunggu sidang putusan.