Jakarta - Ramli Anwar menambah panjang pegawai pajak yang kena OTT. Modus mereka umumnya sama yaitu menjanjikan menurunkan nilai pajak dengan sejumlah imbalan.
Foto
Ini Tampang Para Pegawai Pajak yang Terciduk OTT

Tommy Hindratno kena OTT KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk. Ia dihukum 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Vonis itu diperberat dari sebelumnya yang hanya 3,5 tahun penjara.
Handang Soekarno juga kena OTT yang dilakukan KPK. Ia menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. Handan akhirnya dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK.
Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.
Dua pegawai Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra Β menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Ramli ditangkap dalam OTT yang dilakukan Polda Bangka Belitung. Ramli kedapatan memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta, dengan jaminan bisa memainkan angka pajak Rp 700 juta.