KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi

Foto

KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 15:59 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK memperbarui kerjasama perlindungan saksi tindak pidana korupsi melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Keduanya kemudian menggelar jumpa pers.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.
Menurutnya, cara pengungkapan korupsi harus menggunakan cara-cara yang tidak biasa, sehingga diperlukan upaya melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads