Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Keduanya kemudian menggelar jumpa pers.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.
Menurutnya, cara pengungkapan korupsi harus menggunakan cara-cara yang tidak biasa, sehingga diperlukan upaya melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.