Nur Alam Jalani Sidang Vonis

Foto

Nur Alam Jalani Sidang Vonis

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 22:52 WIB

Jakarta - Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam tersangkut kasus korupsi izin usaha pertambangan.

Nur Alam memasuki ruang sidang.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam terbukti memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Hasil urus izin tambang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4.
Hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka pemblokiran aset milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam. Aset yang dibuka blokirnya yaitu rumah dan rekening Nur Alam.
Nur Alam duduk di kursi pesakitan.
Nur Alam mendengarkan pembacaan vonis.
Sebelumnya jaksa pada KPK menuntut Nur Alam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan.
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis
Nur Alam Jalani Sidang Vonis


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads