Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam terbukti memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Hasil urus izin tambang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4.
Hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka pemblokiran aset milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam. Aset yang dibuka blokirnya yaitu rumah dan rekening Nur Alam.
Nur Alam duduk di kursi pesakitan.
Nur Alam mendengarkan pembacaan vonis.
Sebelumnya jaksa pada KPK menuntut Nur Alam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan.