KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada

Foto

KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 20:48 WIB

Jakarta - Diskusi yang membahas Perppu pengganti UU Pilkada usulan KPK digelar di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/3). KPU menolak Perppu itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kiri) didampingi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah (tengah) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi media politik KPU di Jakarta, Jumat (16/3/2017).
Diskusi tersebut mengusung tema Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang Perppu usulan KPK, dan maraknya penangkapan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018.
KPK meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada, terkait pergantian pencalonan kepala daerah yang menjadi tersangka. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah tidak boleh diganti.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, revisi Peraturan KPU dinilai dapat menjadi opsi alternatif mengatur pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Pergantian pencalonan yang berstatus tersangka penting agar masyarakat memilih calon berkualitas.
KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada
KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada
KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada
KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads