KPU Tolak Perppu Pengganti UU Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kiri) didampingi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah (tengah) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi media politik KPU di Jakarta, Jumat (16/3/2017).
Diskusi tersebut mengusung tema Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang Perppu usulan KPK, dan maraknya penangkapan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018.
KPK meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada, terkait pergantian pencalonan kepala daerah yang menjadi tersangka. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah tidak boleh diganti.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, revisi Peraturan KPU dinilai dapat menjadi opsi alternatif mengatur pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Pergantian pencalonan yang berstatus tersangka penting agar masyarakat memilih calon berkualitas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (kiri) didampingi Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah (tengah) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi media politik KPU di Jakarta, Jumat (16/3/2017).
Diskusi tersebut mengusung tema Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang Perppu usulan KPK, dan maraknya penangkapan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018.
KPK meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada, terkait pergantian pencalonan kepala daerah yang menjadi tersangka. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah tidak boleh diganti.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, revisi Peraturan KPU dinilai dapat menjadi opsi alternatif mengatur pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Pergantian pencalonan yang berstatus tersangka penting agar masyarakat memilih calon berkualitas.