Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ) mengatakan gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakut merevisi SK HGB Pulau D.
Foto
Gugatan Nelayan Terhadap Reklamasi Pulau D Terancam Batal
Kamis, 15 Mar 2018 20:43 WIB
