Alat berat beroperasi di proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ) menyesalkan sikap Kantor Pertanahan Jakarta Utara baru mengaku perihal adanya revisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta.
Hal itu dapat membuat gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal.
Padahal, sidang gugatan sudah berjalan sekian lama.
Yang digugat KSTJ sendiri adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama pengembang PT. Kapuk Naga Indah.
Nelson Nikodemus Simamora, kuasa hukum KSTJ menyesalkan hal yang baru diungkap saat ini. Hal ini akan berimbas pada perjuangan pihaknya dalam persidangan itu karena objek gugatannya berubah. Pihaknya akan memastikan lebih dahulu surat hasil revisi tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Perbedaan SK HGB 2016 dengan SK HGB 2017 ada pada peruntukan lahan seluas 3.120.000 M2 itu. Pada HGB terdahulu, 100 persen lahan menjadi milik pengembang; pada HGB 2017, hanya sebesar 51,5 persen lahan yang diberikan untuk PT. Kapuk Niaga Indah.