Jakarta - Asma Dewi divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3). Ia divonis dalam kasus ujaran kebencian.
Foto
Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Kamis, 15 Mar 2018 17:55 WIB
