Terdakwa kasus ujaran kebencian (SARA), Asma Dewi menjadi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi divonis 5 bulan dan 15 hari tahanan dalam kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
Dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Asma Dewi. Hal yang memberatkan yakni Asma Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.
Selain itu, Asma Dewi juga dinilai tidak menyulitkan jalannya persidangan. Asma Dewi juga belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua hal tersebut menjadi bagian yang meringankan hukuman Asma Dewi.
Asma Dewi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait vonis ini.
Adapun Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.