Jakarta - Musisi Ahmad Dhani segera menjalani persidangan. Penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian ke Kejari Jaksel.
Foto
Ahmad Dhani yang Kian Dekat dengan Meja Hijau

Mengenakan kaos hitam dan kopiah, Ahmad Dhani datang ke Polres Jaksel untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani didampingi pengacaranya Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko melengkapi proses administrasi dan cek kesehatan di Polres Jaksel
Ahmad Dhani menyebut kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada dirinya sebagai bentuk kriminalisasi. Dhani lantas menyarankan Habib Rizieq tidak perlu pulang ke Indonesia karena bisa bernasib seperti dirinya
Dari Polres Jaksel, Ahmad Dhani dibawa ke kantor Kejari Jaksel. Dia datang dengan pengamanan polisi bersenjata.
Ahmad Dhani tidak ditahan usai pelimpahan tahap kedua. Dhani 3 jam berada di kantor Kejari Jaksel menjalani proses administrasi.
Kepala Kejari Jaksel Raimel Jesaja mengatakan tim jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Setelah dakwaan rampung, Ahmad Dhani segera menjalani persidangan.