Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari

Foto

Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 16:14 WIB

Jakarta - Bupati Nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Sidang mendengarkan keterangan para saksi.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara, Bupati Nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2).
Rita didakwa dalam satu berkas yang sama bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (terdakwa 2).
Sidang menghadirkan Aji Sayid Muhammad Ali.
Aji Sayid Muhammad Ali mengaku tahu soal uang yang diberikan terkait penerbitan izin usaha dan izin terkait lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang itu disebut Aji diberikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.
Menurut Aji, uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Rita. Uang awalnya diberikan kepada Suroto yang disebutnya merupakan staf untuk mengoreksi izin-izin yang akan ditandatangani oleh bupati.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari
Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads