Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara, Bupati Nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2).
Rita didakwa dalam satu berkas yang sama bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (terdakwa 2).
Sidang menghadirkan Aji Sayid Muhammad Ali.
Aji Sayid Muhammad Ali mengaku tahu soal uang yang diberikan terkait penerbitan izin usaha dan izin terkait lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang itu disebut Aji diberikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.
Menurut Aji, uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Rita. Uang awalnya diberikan kepada Suroto yang disebutnya merupakan staf untuk mengoreksi izin-izin yang akan ditandatangani oleh bupati.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.