Bos First Travel Tinggalkan PN Depok

Foto

Bos First Travel Tinggalkan PN Depok

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 13:01 WIB

Jakarta - Usai jalani sidang perdana, Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tinggalkan Pengadilan Negeri Depok.

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan usai jalani sidang perdana di PN Depok, Senin (19/2/2018).
Andika, Anniesa, dan Kiki diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jemaah terkait perkara ini mencapai Rp 924.995.500.000.
Barang bukti terkait perkara di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bos First Travel, Andhika dan Anniesa, didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok
Bos First Travel Tinggalkan PN Depok


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads