KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah

Foto

KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 22:00 WIB

Jakarta - KPK menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah. Ini penampakannya.

KPK menunjukkan barang bukti uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah, Kamis (15/2/2018).
Ada 3 orang yang ditetapkan dalam kasus itu, termasuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat di Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta. Selain itu, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga turut ditangkap KPK.
Uang Rp 160 juta itu diamankan dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah berinisial SNW. Selain itu, KPK juga mengamankan Rp 1 miliar.
KPK menduga uang Rp 1 miliar itu merupakan uang yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan untuk digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK sebenarnya juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus itu. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1 x 24 jam.
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah
KPK Tunjukkan Duit Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta dari OTT di Lampung Tengah


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads