MK Jelaskan Putusan Terkait Objek Angket DPR

Foto

MK Jelaskan Putusan Terkait Objek Angket DPR

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 14:19 WIB

Jakarta - MK memberikan penjelasan atas putusan gugatan pasal 79 UU MD3 terkait objek angket DPR. Jubir MK menjelaskan, objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (kanan) didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo menyampaikan keterangan pers mengenai putusan pengujian Undang-Undang MD3 terkait hak angket DPR di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif. Menurutnya, KPK karena memiliki tugas melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Artinya, posisi KPK sama seperti 2 lembaga tersebut.
MK juga membantah bila putusan ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sehingga, MK tidak terima bila dituduh inkonsistensi dalam putusannya.
MK Jelaskan Putusan Terkait Objek Angket DPR
MK Jelaskan Putusan Terkait Objek Angket DPR
MK Jelaskan Putusan Terkait Objek Angket DPR


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads