Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (kanan) didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo menyampaikan keterangan pers mengenai putusan pengujian Undang-Undang MD3 terkait hak angket DPR di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif. Menurutnya, KPK karena memiliki tugas melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Artinya, posisi KPK sama seperti 2 lembaga tersebut.
MK juga membantah bila putusan ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sehingga, MK tidak terima bila dituduh inkonsistensi dalam putusannya.