Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi

Foto

Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 19:09 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudi diduga menerima suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan status tersangka korupsi terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Rudi Erawan diduga telah menerima suap (gratifikasi) sebanyak Rp 6,3 miliar dalam proyek jalan di Kementerian PUPR.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016.
"Kami sampaikan pengembangan penyidikan perkara yang ditangani KPK terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 di mana KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads