Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan status tersangka korupsi terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Rudi Erawan diduga telah menerima suap (gratifikasi) sebanyak Rp 6,3 miliar dalam proyek jalan di Kementerian PUPR.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016.
"Kami sampaikan pengembangan penyidikan perkara yang ditangani KPK terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 di mana KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.