Foto Terbukti Eksploitasi Anak, Ria Yanti Diganjar 8 Bulan Penjara Ari Saputra - detikNews Kamis, 11 Jan 2018 19:39 WIB Jakarta - Terdakwa kasus eksploitasi anak, Ria Yanti menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Ia pun diganjar penjara 8 Bulan 15 hari. Usai pembacaan amar putusan dalam sidang kasus eksploitasi anak, Ria Yanti tampak menunduk dan menangis. Ia pun terbukti manfaatkan anak untuk dulang sumbangan, Ria Yanti dijatuhi hukuman penjara 8 bulan 15 hari dan denda Rp 1 juta. Hakim menilai Ria Yanti terbukti mengeksploitasi anak balitanya yang menderita penyakit mata untuk mencari sumbangan masyarakat lewat facebook.Β Namun, hasil sumbangan terbukti tidak sepenuhnya untuk perawatan anaknya, melainkan dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari.Β eksploitasi anak