Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui

Foto

Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 18:30 WIB

Jakarta - Akhmad Zaini divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan karena terbukti menyuap Tarmizi, eks panitera pengganti PN Jaksel.

Akhmad Zaini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Zaini selaku pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.
Akhmad Zaini menyalami jaksa penuntut umum usai divonis 2,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zaini dihukum bui 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan itu, Zaini menyatakan akan pikir-pikir.
Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui
Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui
Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui
Suap Eks Panitera PN Jaksel, Akhmad Zaini Divonis 2,5 Tahun Bui


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads