Akhmad Zaini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Zaini selaku pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.
Akhmad Zaini menyalami jaksa penuntut umum usai divonis 2,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zaini dihukum bui 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan itu, Zaini menyatakan akan pikir-pikir.