Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya

Foto

Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya

Agung Pambudhy - detikNews
Sabtu, 23 Des 2017 15:17 WIB

Jakarta - Bawaslu menganulir keputusan KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.

Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Badan Pengawas Pemilihan Umum menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.
Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah.
Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual.
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya
Bawaslu Menganulir Keputusan KPU soal Partai Berkarya


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads