Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Badan Pengawas Pemilihan Umum menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.
Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah.
Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual.