Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara

Foto

Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 17:10 WIB

Jakarta - Andi Narogong menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). Andi divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Andi Narogong terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, Andi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads