Andi Narogong terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, Andi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.